INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Adv. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P, bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari, Senin, Tanggal, 25 Juli 2024.

Rapat Paripurna yang beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna ini dihadiri oleh para Anggota DPRD Provinsi Kepri, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH., juga dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, serta Kepala/Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Memulai Paripurna, Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH., mengucapkan terima kasih kepada semua hadirin yang telah hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH., juga menjelaskan bahwasanya Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau
“Menindaklanjuti Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Gubernur pada Rapat Paripurna 22 Juli 2024. DPRD Provinsi kepulauan Riau melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Jumaga Nadeak, SH.
Lanjut Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH.,
“Setelah melalui Pembahasan yang mendalam secara komprehensif dan dalam waktu yang cukup pada Perubahan Kebijakan Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.213.955.592.156,- (dua ratus tiga belas milyar, sembilan ratus lima puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh dua ribu, seratus lima puluh enam rupiah),” Lanjutnya.
Baca juga: Tanggap Keluhan Masyarakat Komisi III DPRD Provinsi Kepri Sidak Ke PLTU Tanjung Kasam Di Kota Batam
Setelah membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, maka dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelum Paripurna ditutup, Jumaga Nadeak, SH., selaku Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa Selanjutnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)