Selasa, April 22, 2025

NASIONAL, UP DATE

Polisi Berhak Bubarkan Demonstrasi Tanpa Izin

Menko Polhukam : Polisi Berhak Bubarkan Demonstrasi Tanpa Izin

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi di sekitaran Mahkamah Konstitusi pada saat penyampaian hasil keputusan sidang sengketa Pemilihan Umum.

“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin. Kalau tidak ada izin berarti polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” kata Menko Polhukam kepada para wartawan di Kemenko Polhukam, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Menko Polhukam Tangapi Isu Tim Asistensi Hukum Akan di Gugat

Dirinya juga menyampaikan apabila masih ada yang melakukan aksi di sekitaran MK besok, maka bisa dipastikan ada yang mensponsori kegiatan tersebut. Dirinya pun mengatakan akan mencari pihak yang mensponsori aksi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” kata Menko Polhukam.

Baca juga: Menko Polhukam Tekankan Satgas Saber Pungli Terus Sapu Bersih Pungutan Liar

Selain itu, bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Menko Polhukam mengatakan proses penanganan pelanggaran hak asasi manusia sudah diatur dalam UU.

“Hak asasi manusia itu memang kita hormati, di Undang-undang kita pun seperti itu, bahwa hak asasi manusia ditempatkan di posisi yang sangat mulia,” kata Menko Wiranto.

@Sumber berita&foto,  https://polkam.go.id/menko-polhukam-polisi-berhak-bubarkan-demonstrasi-tanpa/

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!