ilustrasi foto, Ogi “Jhenggot”

INTINEWS.CO.ID, NASIONALRakyat Indonesia, setelah beberapa hari ini sudah  disuguhkan untuk mendengar dan melihat Sidang Gugatan PILPRES 2019, baik itu secara Langsung di gedung MK ataupun dari Live di siaran TV  tentang  “Pertarungan” oleh Para Penasehat Hukum (PH) dari masing-masing kubu 01 V.S kubu 02 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan berbagai macam jurus alibi, argumentasi, saksi dan bukti, maka saat ini semua akan menumukan kepastian klimaks ‘KEPUTUSAN apa dari HAKIM KONSTITUSI’ tentang siapakah yang menjadi RI.1 besok hari Kamis, 27 Juni 2019 yang akan dibacakan  padaTengah hari. Atau apakah Keputusan MK akan memutuskan hasil yang berbeda dari dugaan siapapun, seperti Keputusan Pemilu ulang?.

Bicara tentang ‘Mengapa atau Kenapa’ soal Putusan di percepat pada hari Kamis ini (27/6), diketahui bahwa waktu yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu pada hari Jum’at (28/6) ?, berikut ini ‘keterangan/alasan-alasan’ beberapa petikan dari sumber berita di https//www.kominfo.go.id/content/detail/19493/mk-akan-sampaikan-putusan-gugatan-pilpres-2019-kamis-pukul-1230-wib/0/berita :

  1. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
  2. KepalaBagian Humas dan  Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.

Kata Fajar Laksono (Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK) Fajar Laksono di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang, MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan yakni 28 Juni 2019, karena:

  • Secara internal Majelis Hakim memastikan, meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),”
  • Pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis.
  • Percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
  • Tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan ini.
  • 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.
  • “Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya,” urai Fajar.

“Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan. Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fokusnya di  Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan lancar,” tandas Fajar.

(Redaksi).