
INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS – Komnas HAM Republik Indonesia, Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 (RALAT).
KETERANGAN PERS
Nomor: 003/Humas/KH/I/2021
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Lengkapnya baca/klik file pdf. berikut ini:
20210108-keterangan-pers-nomor-003-humas-$270SH
@Sumber berita, https://www.komnasham.go.id/index.php/siaran-pers/2021/01/08/138/keterangan-pers-nomor-003-humas-kh-i-2021-ralat.html
(Redaksi)