Senin, Mei 19, 2025

NASIONAL, PENGETAHUAN, UP DATE

Percepatan Koperasi Merah Putih

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Percepatan Koperasi Merah Putih untuk perkuat ekonomi Desa.

Percepatan Koperasi Merah Putih
Ilustrasi dokumentasi intinews.co.id (9/5).

Undang-Undang 1945, Pasal 33, menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Saat ‘retreat’ Kepala Daerah di Akmil Magelang, pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Lalu, pada rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, pada 3 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih“, yang akan dilakukan pada Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2025 nanti.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Program Sekolah Rakyat Yang Digagas Presiden Prabowo Subianto

Berdasarkan situs web https://setkab.go.id/presiden-prabowo-pimpin-ratas-percepatan-koperasi-merah-putih-untuk-perkuat-ekonomi-desa/, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. Berikut ini kutipannya:

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam keterangan pers seusai rapat menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan progresif, sejalan dengan terbitnya produk hukum tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Zulhas, hingga Kamis (8/5) sore, tercatat sudah terbentuk 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Sampai tadi sore karena setiap hari berkembang terus,” ujar Zulhas kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Zulhas menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memangkas rantai pasok yang panjang antara produsen dan konsumen. Selain itu, Koperasi juga akan berperan penting dalam menyalurkan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pupuk, tabung gas, dan bantuan pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaannya, koperasi-koperasi tersebut akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk PT Pos Indonesia, serta berfungsi sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link.

“Selain memotong rantai pasok, juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol, karena ada BRI di situ, kemudian juga akan menghilangkan tengkulak-tengkulak. Jadi langsung dari pusat seperti pupuk, koperasi-koperasi langsung kepada rakyat,” ungkap Zulkifli.

Baca juga: Melalui Rerforma Agraria dan Perhutanan Sosial, Pemerintah Sediakan Lahan Untuk Koperasi

Sebagai langkah penguatan implementasi di lapangan, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih yang diketuai oleh Menko Pangan, dengan para wakil dari unsur menteri, serta pelaksana harian.

“Baru saja kami terima, diperkuat lagi dengan Satgas. Satgas Kopdes, Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” kata Zulkifli.

Dalam upaya percepatan ini, pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih dapat resmi diluncurkan dan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025. Untuk mendukung operasional koperasi-koperasi ini, pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan melalui plafon kredit awal sebesar Rp3 miliar.

“Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafon ya, bukan bantuan. Bukan bantuan dikasih hilang, tidak, tapi ini plafon Rp3 miliar,” tegas Zulkifli.

Ia menekankan bahwa dana tersebut bukanlah hibah, melainkan kredit usaha yang akan dikelola secara profesional. Nantinya koperasi -koperasi tersebut akan didampingi, dibina, dan diarahkan agar mampu berkembang.

“Dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman dari Himbara itu,” tutur Zulhas.

Melalui langkah konkret ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, hingga pinjaman daring ilegal.

(Redaksi/Muhamad Rifai R)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!