
INTINEWS.CO.ID, PEMPROV KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal ini disampaikan Plh. Gubernur Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin, (15/2).
“Terkait dengan penerapan sanksi, para stakeholder sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat Perda,” terang Arif Fadillah.
Baca juga: Investigasi Gelper Bagian 1 : Aktivitas Liar Protokol Kesehatan Covid-19

Menurut Arif Fadillah, dengan adanya perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19.
“Sementara ini, bagi yang melangkar kita masih menggunakan Pergub, Perbup dan Perwako. Tapi Perda ini terus kita dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin,” terang Arif Fadillah.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Ada Aktivitas Ruang Terbuka Tidak Patuhi Prokes Covid-19
Dikatakan Arif Fadillah, hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.
“Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan masyarakat Kepri, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul,” tegas Arif Fadillah.
@Sumber berita&foto, https://kepriprov.go.id/home/berita/5193
(Redaksi)