Kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang dipadati masyarakat pada akhir pekan kemarin. Pemerintah Provinsi Kepri bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan

INTINEWS.CO.ID, PEMPROV KEPRI Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan sanksi  bagi masyarakat Kepri yang abai dan tidak disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal ini disampaikan Plh. Gubernur Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin, (15/2).

“Terkait dengan penerapan sanksi, para stakeholder sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat Perda,” terang Arif Fadillah.

Baca juga: Investigasi Gelper Bagian 1 : Aktivitas Liar Protokol Kesehatan Covid-19

Plh. Gubernur Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah

Menurut Arif Fadillah, dengan adanya perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19.

“Sementara ini, bagi yang melangkar kita masih menggunakan Pergub, Perbup dan Perwako. Tapi Perda ini terus kita dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin,” terang Arif Fadillah.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Ada Aktivitas Ruang Terbuka Tidak Patuhi Prokes Covid-19

Dikatakan Arif Fadillah, hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.

“Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan masyarakat Kepri, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul,” tegas Arif Fadillah.

@Sumber berita&foto, https://kepriprov.go.id/home/berita/5193

(Redaksi)