NASIONAL, UP DATE

Pembahasan RUU KUHP Dan RUU PAS

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) operan atau carry over yang menjadi lingkup tugas Komisi III DPR RI, yakni RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat. Senada dengan Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir juga mengusulkan agar pembahasan kedua RUU itu dilanjutkan. Sebab, komitmen pembahasan kedua RUU itu menjadi kesimpulan di beberapa kali rapat dengan Kemenkumham.

“Komisi III mendesak Kemenkumhan tindak lanjuti target penyelesaisan legislasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan,” papar Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca juga : Ada Pasal Di RUU Cipta Kerja Kontradiktif Dengan Amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU carry over yang harus dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode 2019-2024, terlebih lagi, kedua RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Nah saya berpendapat ini harus dilanjutkan apalagi dulu ketika di akhir masa sidang ada lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR dan Pemerintah yang diwakili Pak Menteri sudah sepakat bahwa ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan. Oleh karena itu, dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2020, tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan,” ungkap Arsul.

Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kesepakatan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Sementara Komisi III DPR RI juga akan meneruskan ke Pimpinan DPR RI untuk bersurat ke Presiden.

Baca juga : Aspirasi Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bersedia meneruskan pembahasan, namun dia harus melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, dia tidak mungkin mengambil keputusan tanpa meminta arahan Presiden.

“Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja. Tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja. Karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri Presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal RKUHP dan PAS,” jelasnya.

@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29075/t/Komisi+III+dan+Menkumham+Sepakat+Lanjutkan+Pembahasan+RUU+KUHP+dan+

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan