INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi tidak lama lagi. Menuai pujian SE Wali Kota Tanjungpinang tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 2025.

Pemerintah akan menetapkan tanggal 1 Ramadan atau awal bulan puasa 2025 melalui sidang isbat, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan jadwal sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan atau awal puasa 2025 yang digelar pada tanggal 29 Syaban 1446 H atau 28 Februari 2025.
Beredarnya di media sosial (medsos) Surat Edaran (SE) Nomor : 331.1/69/6.2.03/2025 Tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Dan Rumah Makan Atau Sejenisnya Pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M yang tertandatangani oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada Tanggal 24 Februari 2025, melahirkan kekaguman dan penghargaan dari banyak kalangan tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang.

Bang Nazirwan salah satu Tokoh Masyarakat di Kota Tanjungpinang yang memberikan apresiasi positif terhadap SE Wali Kota Tanjungpinang tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 2025. Ketika ditemui di salah satu kedai kopi di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, pada hari Rabu (26/2).
“Ketika Saya membaca Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 2025, yang telah beredar di medsos, Saya memberi salut kepada Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. Apresiasi sangat positif dengan salah satu poin yang ada di SE yang telah ditandatangani oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza,” ucap Nazirwan.
Bang Nazirwan mengatakan SE Wali Kota yang saat ini dikeluarkan ada salah satu isi SE nya belum pernah ada, bahkan sebelum Suryatati A Manan sebagai Walikota Administratif Tanjungpinang.
“Salah satu poin isi yang ada di SE tersebut belum pernah ada dibuat, bahkan sebelum Suryatati A Manan sebagai Walikota Administratif Tanjungpinang. Tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadhan 2025 disampaikan ketentuan pada Angka 2, huruf b, yaitu usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, tempat permainan ketangkasan atau gelper, dan hal-hal sejenisnya ditutup,” ungkap Nazirwan.
Menutup pembicaraannya Nazirwan mengatakan bahwa dengan SE ini kepemimpinan H. Lis Darmansyah dan Raja Ariza sudah menunjukkan komitmen “Berbenah”, hal ini adalah awal yang sangat baik. Semoga Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza sukses membenahi Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)