INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS Komnas HAM Republik Indonesia perihal Pengaduan Keluarga Vina dan Saka Tatal, berikut ini keterangan persnya.

Keterangan Pers
Nomor: 29/HM.00/VI/2024

Perkembangan Penanganan Pengaduan Keluarga Vina dan Saka Tatal.

Komnas HAM Republik Indonesia Perihal Pengaduan Keluarga Vina Dan Saka Tatal
Tangkapan layar di situs web https://www.komnasham.go.id/index.php/siaran-pers/2024/06/06/344/keterangan-Tangkapan layar di pers-nomor-29-hm-00-vi-2024-perkembangan-penanganan-pengaduan-keluarga-vina-dan-saka-tatal, oleh Popi, (8/6).

Komnas HAM telah menerima pengaduan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya. Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan dari Saka Tatal bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024.

Baca juga: Tragedi Rempang Komitmen Komnas HAM Terus Lakukan Upaya Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Dan Pemulihan Hak Korban

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, berdasarkan mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM sebagai berikut :

  • 1.Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang di wilayah Bandung dan Cirebon antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina;
  • 2.Melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Jawa Barat;
  • 3.Melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung.

Baca juga: Menjaga Jurnalisme Yang Berprinsip HAM

Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut.

Demikian keterangan pers ini disampaikan dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Jakarta, 6 Juni 2024
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Uli Parulian Sihombing
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM

(Redaksi/Popi)