INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam keterangan pers, nomor: 52/HM.00/IX/2023, sikap Komnas HAM terhadap tragedi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tragdei Rempang komitmen Komnas HAM terus lakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan pemulihan hak korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang (UU), yaitu:
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial.
Pasal 1 pada UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan:
- Pengkajian,
- Penelitian
- Penyuluhan
- Pemantauan
- Mediasi hak asasi manusia.

Adapun keterangan Pers Komnas HAM nomor: 52/HM.00/IX/2023, sikap Komnas HAM terhadap tragedi di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, petikannya sebagai berikut:
Menyikapi peristiwa konflik lahan warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang berujung pada kekerasan baru-baru ini, Komnas HAM memandang perlu menyampaikan beberapa hal:
- Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.
- Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi, di antaranya Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kapolda Kepulauan Riau, dan Kantor Kepala Pertanahan Kota Batam.
- Kasus tersebut bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi. Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare. Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.
- Pada 7 September 2023, terjadi demontrasi masyarakat yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Pulau Rempang. Peristiwa tersebut telah
menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak. - Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menumbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa;
b. Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog;
c. Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan;
d. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus;
e. Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasusnya serta pemulihan hak-hak korban. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak tentunya sangat penting guna memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban. Komnas HAM akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan ini kepada publik.
Jakarta, 8 September 2023, KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI, Atnike Nova Sigiro (Ketua).
Narahubung:
– Prabianto Mukti Wibowo (0811-112-045)
– Uli Parulian Sihombing (0812-8403-1871)