INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS – Konstitusi di NKRI ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.
Menjadi acuan utama dan nafas produk hukum bahwa Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, dan turunannya. Oleh karena itu, Apakah sebagai aparat penegak hukum (APH) adalah berkewajiban menjadi suri tauladan yang baik (memberikan contoh) kepada masayarakt/sipil dalam menjalankan yang diamanatkan oleh UUD, UU serta peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia?.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang memegang peranan penting dalam berjalannya kehidupan bernegara, kenapa pada era pemerintahan Bapak Ir. Joko Widodo yang mendengungkan “SDM Unggul” namun acap kali ada okunum APH yang ‘membasmi’ kebebasan para insan pers bekerja?.
Dari AJI Indonesia, di laman media sosial (Medsos) Tweeter @AJIIndonesia memposting (Siaran Pers) nya, sebagai berikut:
“[SIARAN PERS] Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Putusan Bid Propam Polda Jatim Antiklimaks Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jatim yg jd trdkwa perkara pnganiayaan thdp jurnalis Tempo, Nurhadi, mnjlani sidang dsiplin di Polda Jatim, Selasa (27/5). ~UTAS~,” posting @AJIIndonesia, pada pukul 1.24 PM · 18 Mei 2022.

Tidak lupa pada sebuah kata bijaksana “Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.” – Thomas Jefferson.

Baca juga: Riski Faisal Kembali Jabat Wakil Ketua Satu DPRD Provinsi Kepri Sisa Jabatan 2019-2024

@AJIIndonesia di akhir postingnya juga mengatakaan siaran pers lengkap dapat disimak di website AJI Indonesia.
(Redaksi)