Kamis, Juni 12, 2025

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Kekecewaan Aron Sokhizato Gea Sebagai Penggugat Pengurus Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Atas Diundurnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

INTINEWS.CO.ID, PETI ES Kota Tanjungpinang. Kekecewaan Aron Sokhizato Gea sebagai penggugat pengurus Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur atas diundurnya putusan Perselisihan Hubungan Industrial. Aron Sokhizato Gea melalui situs web https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ mengetahui awalnya putusan Hakim tertatanggal 2 Juni 2025.

Kekecewaan Aron Sokhizato Gea Sebagai Penggugat Pengurus Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Atas Diundurnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Foto Bapak Boy Syailendra, S.H, oleh Ogi “Jhengghot” (10/6)

Perlu diketahui publik bahwa dasar hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.

Baca juga: Apakah Benar Bobby Jayanto Menginstruksikan Anddys Memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?

Terkait hal ini sebelum berita online www.intinews.co.id sudah mempublikasikan dengan judul “Apakah Benar Bobby Jayanto Menginstruksikan Anddys Memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?” yang tertanggal 10 mei 2025 yang lalu. 

Kekecewaan Aron Sokhizato Gea sebagai penggugat pengurus koperasi konsumen nuju utama makmur atas diundurnya putusan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bukan tidak beralasan, karena sebelumnya sesuai dengan jadwal e-Court putusan tertanggal 2 Juni 2025, lalu diundur menjadi tanggal 11 Juni 2025.

Awak media ini pun langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Jalan Raya Senggarang, No.1, KM 14, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025. Awak media ini pun diterima baik dengan Humas PN Tanjungpinang, Bapak Boy Syailendra, S.H, untuk mewawancarai Beliau seputaran perselisihan hubungan industrial, persidangan Nomor : 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.

Sebelumnya putusan Hakim pada PHI dijadwalkan tanggal 2 Juni 2025 (e-Court), lalu, kenapa putusan ditunda karena salah satu Hakim tidak ada?

Jawab Pak Boy Syailendra, S.H,

“Berdasarkan laporan ke Saya bahwa pada tanggal 2 Juni yang seharusnya perkara PHI tersebut ternyata Hakim Ketua Majelis lagi mengikuti Diklat tanggal 2-3 Juni di Surabaya. Dan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa dalam putusan perkara itu harus dihadiri oleh Majelis Hakim yang bersangkutan, utamanya Ketua Majelis, sehingga kalau tidak ada Ketua Majelis itu bisa ditunda,” ucap Pak Boy Syailendra, Humas PN Tanjungpinang (10/6).

Bukan kah e-Court itu artinya supaya cepat dan tepat?

Jawab Pak Boy Syailendra, S.H,

“Betul yang disampaikan, bahwa yang dimaksud e-Court itu mempermudah masyarakat mencari keadilan, sehingga tanpa perlu hadir lagi dalam hal acara tertentu, misalnya replik, duplik, jawaban, kesimpulan dan putusan, masyarakat tidak perlu hadir. Namun, oleh karena dalam setiap putusan pengadilan itu Majelis harus membuat berita acara persidangan dimana dalam perkara ini akan timbul dilema apabila tetap diputuskan meskipun secara e-Court di Tanggal 2 tersebut, dimana pada waktu berita acara dibuat yang judul isinya pada hari ini umpamanya telah memutuskan, sementara dihari yang sama Hakim Ketua yang bersangkutan lagi dinas luar mengikuti acara di Surabaya. Sehingga hal itu nanti akan bisa dipertanyakan oleh Bawas, bagaimana bisa di hari yang sama melakukan dua perbuatan yang berbeda? Disitu dilema di Kita,” terang Pak Boy, (10/6).

Dalam Peraturan apa dan berapa lama masa nya penundaan tersebut (Putusan Hakim)?

Jawab Pak Boy Syailendra, S.H,

“Kita sebenarnya dalam dikekuasaan kehakiman itu, penundaan itu perseminggu (7 Hari kerja) sebenarnya. Secara umum di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ada. Menurut SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tadi Kita tanya penundaan yang seharusnya tanggal 2, dan oleh karena Ketua Majelisnya Diklat di Surabaya makanya ditunda untuk putusan tanggal 11 (Rabu besok),” jelas Pak Boy, (10/6).

Apakah (dengan penundaan ini) tidak akan terganggu integritas (para Hakim)?

Jawab Pak Boy Syailendra, S.H,

“Terima kasih atas pertanyaannya karena merupakan koreksi bagi Kami. Makanya di Kita itu diajarkan bahwa kalau bisa sedapat mungkin jangan ada penundaan putusan, karena menghindari prasangka tadi (kalau tidak beralasan), ini kan ada alasan,” jelas Pak Boy Syailendra, S.H, (10/6).

Perlu diketahui masyarakat bahwa Aron Sokhizato Gea sebelumnya sebagai Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Jalan Ir. Sutami, Suka Berenang, Komplek Pinang Mas, No.99/100, RT.06, RW.05, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Namun Aron merasa pemecatan dirinya tidak sesuai Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu Aron setelah mengadukan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan Pemko Tanjungpinang, lalu mendapatkan surat anjuran, oleh karena itu Aron mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A.

Bobby Jayanto yang saat ini adalah Anggota DPRD Provinsi Kepri. Diketahui berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Nomor 16, Tanggal 24 Juli 2023, jabatan Bobby Jayanto sebagai Ketua di Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang. Lalu, pada Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Nomor 09, Tanggal 12 Juli 2024, jabatan  Ketua Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang diganti oleh Anddys.

Pada pemberitaan yang lalu, Aron bercerita kepada awak media ini sebagai berikut:

Pada Tanggal 2 Oktober 2024, Anddys di Kantor Barelang TV menyampaikan informasi ke Aron untuk mulai besok (Tanggal 3 Oktober 2024) tidak usah masuk kantor Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur. Ketika Aron bertanya ke Anddys, kenapa keputusan yang tiba-tiba/mendadak? Jawab Anddys; “Dia menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Pak Bobby Jayanto.  

Apakah Aron Sokhizato Gea akan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia yang diajukannya di PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A? Entahlah.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!