INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Kanwil BPN Provinsi Riau meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Hotel Prime Park Pekanbaru, Senin (3/2).
Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir A, Ptnh., SH., MM., dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Mia Amiati, SH., MH., dan disaksikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Baca juga : Pembentukan Pansus Jiwasraya Bukan Politis, Tapi Kawal Penegakan Hukum
Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri wilayah Riau.
“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi antara Kanwil BPN Riau dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penegakkan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang,” ujar KepalaKantor Wilayah BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MM, kemarin.
Baca juga : Pemprov Sulbar Teken Kerjasama Masalah Perdata
Peran pihak kejaksaan sangat penting untuk pengamanan, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang ditugaskan kepada jajaran BPN Riau.
Sementara itu, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH., MH., mengatakan kegiatan ini punya visi yang luar biasa.
“Terima kasih kepada BPN yang sudah menghadirkan semua. Kami berharap bisa bersinergi dengan teman-teman BPN,” ujar Kajati Riau.
Baca juga : Presiden Jokowi: Segera Tuntaskan Sengketa Tanah Rakyat Dengan Swasta, BUMN, dan Pemerintah
Selain MoU dengan Kajati Riau, kemarin BPN Riau juga meneken MoU dengan dengan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Riau. MoU diteken Kakanwil BPN Riau M Syahrir A. Ptnh., SH., MM., dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Riau Drs. H Masrul Kasmy, MSi.
@Sumber berita&foto, https://www.kejaksaan.go.id/berita.
(Redaksi).