Jumat, April 10, 2026

NASIONAL, UP DATE

Jaksa Penuntut Umum Resmi Mengajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

INTINEWS.CO.ID,  NASIONAL Bahwa Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai wakil negara (dominus litis/pengendali perkara) untuk membuktikan dakwaan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi Pertamina.

Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang tidak hanya menuntut, Jaksa Penuntut Umum bertugas mengawal kebenaran materiil dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Peran penting Pertamina sebagai penyumbang dividen negara dan pengelola energi utama Indonesia. PT Pertamina (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang energi, meliputi minyak, gas bumi, serta energi terbarukan, yang beroperasi dari hulu hingga hilir. Sejarah singkatnya, berawal dari PT Permina (1957), kemudian merger menjadi PN Pertamina, dan berubah menjadi PT Pertamina (Persero) pada tahun 2003.

Jaksa Penuntut Umum Resmi Mengajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (4/3).

Perihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi Pertamina diketahui dari situs web https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/11168/read, berikut ini kutipannya:

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Baca juga: Kejagung Menyerahkan Uang Triliunan Rupiah Belasan Juta Dolar Amerika Dan Ratusan Dolar Singapura Ke Kas Negara

Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum.

Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.

“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum.

(Redaksi/Manejer Sihombing)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!