INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Suatu kinerja Kejaksaan yang patut mendapatkan apresisasi yang sangat positif, menunjukkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ‘SDM Unggul berhati Indonesia” atas prestasi kinerja Kejagung menyerahkan uang triliunan Rupiah belasan Juta Dolar Amerika dan ratusan Dolar Singapura ke Kas Negara.

Kejagung Menyerahkan Uang Triliunan Rupiah Belasan Juta Dolar Amerika Dan Ratusan Dolar Singapura Ke Kas Negara
Ilustrasi dokumen INTINEWS.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp. 5,1 triliun, 11 juta uang Dollar Amerika, dan pecahan 646 Dolar Singapura hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangkanya Surya Darmadi (SD) kepada kas negara melalui Bank milik Pemerintah.

Baca juga: Mengamuk Asman Alek DPRD Kota Tanjungpinang Versus Satpol PP Tugas Di Bappelitbang Kota Tanjungpinang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa (30/08/2022).

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.

Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini di sebut terbesar di Indonesia. Surya di duga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

@Sumber berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=19274&hal=1

(Redaksi