INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS Bukankah pada Kontitusi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu? Bukankah pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa “Kemerdekaan Pers DIJAMIN sebagai Hak Asasi Warga Negara”? Lalu, mengapa ada penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo? Kenapa masih ada intimidasi dan intervensi kepada Jurnalis saat liputan terkait penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo tersebut?

Intimidasi Dan Intervensi Kepada Jurnalis Saat Liputan Terkait Penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo
Foto dokumentasi Berita siber WWW.INTINEWS.CO.ID

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Namun, jika ada pembiaran orang melakukan perbuatan kesewenang-wenangan akankah menjadi preseden buruk diakhir masa kepemimpinan Ir. Joko Widodo (Jokowi)?

Intimidasi Dan Intervensi Kepada Jurnalis Saat Liputan Terkait Penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo
Foto tangkapan layar di https://twitter.com/AJIIndonesia/status/1639538775968878593, oleh Ogi “Jhenggot”

Aliansi Jurnalis Independen atau disingkat AJI adalah organisasi profesi Jurnalis, yang didirikan oleh para wartawan muda Indonesia pada 7 Agustus 1994 di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, melalui penandatangan suatu deklarasi yang disebut “Deklarasi Sirnagalih”. AJI, melalui akun Twitter resminya, pada tanggal 25 Maret 2023, Jam 15.04 WIB (3.04 PM), AJI memposting dengan cuitannya:

Kawan², mimin akan cuitkn prnyataan sikap @AjiYogyakarta @ajiyogya terkait intimidasi thdp jurnalis di Kulonprogo.

SIARAN PERS: AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi dan Intervensi kepada Jurnalis Saat Liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo”

Lanjut cuitanya, sebagai berikut kutipannya:

2) Sejumlah kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

3) Dari informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo.

4) Antara lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan berita hoaks oleh netizen.

5) Pada kasus pertama, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.

6) Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini. Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.

7) Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.

8) Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023 ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa  yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.

9) “betapa ngerinya berita @Harian_Jogja ….  semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri…,” tulis akun @Jogja_Menyapa
. AJI Yogyakarta menilai, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

10) Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Atas peristiwa tersebut, AJI Yogyakarta menyatakan sikap:

Intimidasi Dan Intervensi Kepada Jurnalis Saat Liputan Terkait Penutupan Patung Bunda Maria Di Kulonprogo
Ilustarasi dokumentasi Berita siber www.intinews.co.id

11)
1.Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.

Baca juga: Presiden: “Konstitusi Menjamin Kebebasan Memeluk dan Menjalankan Agama Bagi Setiap Penduduk”

12)
2.Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.

13) Penghalang²an kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sbgmn diatur dlm Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3. Mengimbau kpd semua pihak u/ menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

14) Jurnalis dlm menjalankan tugasnya dilindungi o/ hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
4. AJI Yogyakarta mengingatkan masy agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mngintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

15) Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.

16)
5. Mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mengedapankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas. Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin Koor Divisi Advokasi, Gender & Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta Nur Hidayah P
17) Narahubung AJI Yogyakarta: ajiyogya99@gmail.com
-selesai-
Miris.