Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bagi para penegak hukum yang melanggar hukuman dengan sengaja maka layak diganjar dengan hukuman berat. Menurutnya dalam kasus oknum eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, patut di jerat pasal pemerkosaan. Dia mengatakan Iptu IDGN bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Menurut saya, sangat bisa di jerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, di ancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” papar Habiburokhman kepada para awak media, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Upaya Novieta Lucia Tidajoh Karyawati Perusahaan Swasta Mencari Kebenaran Hukum Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung RI

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengatakan perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

“Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus di hukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum,” jelas Habiburokhman.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Memberikan 7 Instruksi Dilakukan Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lebih lanjut Habiburokhman mengungkapkan oknum eks Kapolsek Parigi mengancam kirban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka.

“Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman,” kata dia.

Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.

@Sumber Berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/35478/t/Penegak+Hukum+yang+Melanggar+Layak+Diganjar+Hukuman+Berat

(Redaksi)