Cukai rokok akan naik lagi 2021. ilustrasi gambar INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau.

“Semangat untuk menaikkan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangan persnya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Tidak Bakar Tembakau Namun Bisa Nikmati Rokok Elektrik (Vaporizer) Minim Penyakit

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi:

  • sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen,
  • sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen,
  • sigaret putih mesin II B 18,1 persen,
  • sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen,
  • sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan
  • sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.04/2020 Tidak Pro Rakyat

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok keretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret keretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka. Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah yakni:

  1. pengendalian konsumsi,
  2. tenaga kerja pada sektor hasil tembakau,
  3. petani tembakau,
  4. rokok ilegal dan
  5. penerimaan.

Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.

@Sumber berita, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31036/t/Kenaikan+Tarif+Cukai+Rokok+Jangan+Mematikan+Usaha+Rakyat

(Redaksi)