INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan bantuan belanja uang kepada para Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Posyandu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga. Disamping itu juga bantuan untuk Guru Pendidikan Agama Non Formal, Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Pemuka Agama, Minggu, (2/4/2023), bertempat di aula SMAN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Ansar Serahkan Berbagai Bantuan Di Lingga, Gubernur Ansar Ingin Semua Jenis Bantuan Masyarakat Terdistribusikan Sebelum Lebaran.

Gubernur Ansar Serahkan Berbagai Bantuan Di Lingga

Tampak mendampingi Gubernur dalam kesempatan ini ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumala Sari yang juga ketua komisi IV DPRD Kepri, jajaran anggota DPRD Kepri lainnya seperti Hanafi Ekra, Harlianto dan Asmin Patros. Selain itu tampak juga sejumlah kepala OPD dan Tim percepatan pembangunan Kepri.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Dalam sambutannya Gubernur Ansar Ahmad berharap bantuan yang telah diserahkan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Kenapa bantuan ini kita gesa penyerahannya sekarang? Karena pesan presiden agar semua bentuk bantuan kemasyarakatan bisa cepat disalurkan dan jangan ditunda-tunda lagi. Hal ini untuk membantu beban belanja masyarakat menjelang lebaran,” kata Gubenur H. Ansar Ahmad.

Dalam rangka menyanbut lebaran, selain menggesa penyerahan segala bentuk bantuan. Pemprov Kepri juga menggelar pasar mudah selama Ramadhan. Selain itu juga terus menjaga atau mengontrol ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok di pasaran.

“Pesan saya, saat lebaran nanti tidak usahlah berlebihan, tidak usah memaksakan diri.  Lebaranlah dengan sederhana jangan berlebih-lebihan sampai berhutang-hutang pulak,” kata Gubernur H. Ansar Ahmad.

Kesederhanaan yang diperlihatkan oleh seseorang, ujar Ansar, adalah sebuah implementasi dari bentuk rasa syukur yang nyata.

Sumber Berita&Foto, Rilis DISKOMINFO KEPRI, NO. 256/Rilis-DISKOMINFO/IV/2023, Minggu, 2 April 2023.

(Redaksi/Ogi “jhenggot”)