
INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengumumkan bahwa pasca evaluasi dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri Tahun 2020 oleh Mendagri, APBD-P Kepri 2020 sudah dapat dijalankan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH., di Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/11).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan hasil evaluasi dan rekomendasi APBD-P Kepri tahun 2020, dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 303-3969 tahun 2020 tertanggal 18 November 2020.
“Dengan keluarnya surat hasil evaluasi Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Banggar DPRD Kepri dan TPAD telahpun melakukan pertemuan guna membahas rekomendasi tersebut,” terang Jumaga.

Untuk itu, lanjut Jumaga dengan diterimanya surat hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Perubahan Kepri tahun 2020 ini, sehingga APBD Perubahan Kepri tahun 2020 sudah langsung dapat digunakan.
“Untuk itu pemberitahuan pemberitahuan ini, kami menyampaikan kepada seluruh pihak untuk dapat segera menjalankan APBD Perubahan ini,” jelas Jumaga lagi.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, SH., Ikut Upacara HUT Bhayangkara Ke-74 Di Mapolda Kepri
Dalam rapat tersebut terlihat hadir:
- Unsur Pimpinan TNI di Kepri
- Beberapa Kadis Provinsi Kepri
- Dan Tamu undangan lainnya.
(Redaksi).