INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Paripurna, Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa tujuan RUU PSDN didasarkan pada beberapa hal yang sangat strategis.
“Pengaturan sumber daya manusia adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan. Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama,” kata Kharis dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Sebagai komponen utama, lanjut Kharis, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalankan fungsinya dalam pertahanan dan keamanan negara. Namun, Komisi I DPR RI menilai bahwa ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi kedua lembaga tersebut.
“Pasal 30 Ayat 2 mengatur bahwa TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Jelas bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus diatur oleh undang-undang,” lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Melalui RUU PSDN, sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan dan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara memiliki landasan legal formal. Sasaran RUU ini, salah satunya sebagau manifestasi konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan.
“Selain itu, muatan RUU yang meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, hingga mobilisasi dan demobilisasi menjadi hal yang diperlukan. Selain hal-hal tesebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat ‘sukarela’ dalam keikutsertaannya menjadi komponen pendukung dan cadangan,” tambah Kharis.
Usai mendengarkan laporan pembahasan RUU PSDN dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Agus Hermanto pun menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan. “Apakah Pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?” kepada seluruh Anggota Dewan, yang kemudian serempak dijawab “Setuju”.
Mewakili pandangan pemerintah, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengapresiasi disahkannya payung hukum bagi upaya bela negara ini, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI. Menurutnya, pertahanan negara bagi suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman ketahanan negara.
“Dengan mempertimbangkan dinamika geostrategi Indonesia yang terletak pada persilangan dua benua dan dua samudera, kondisi inilah yang mempengaruhi pola dan tentu ancamannya semakin kompleks, multidimensional dan multikonsep berupa ancaman;
- militer,
- non-militer, dan
- hybrida.
Untuk itu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI diberi kesempatan untuk mengukir sejarah dengan mengesahkan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi UU ini,” pungkas Menhan.
@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26043/t/DPR+Sahkan+RUU+PSDN%2C+
(Redaksi).