INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Paripurna, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi Undang-Undang (UU). RUU ini sebelumnya digodog Komisi X DPR RI bersama dengan Pemerintah selama enam kali masa sidang. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, RUU Ekraf akan mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan ekosistem Ekraf, melindungi hak dan mendukung eksistensi setiap pelaku ekraf.
“Substansi RUU ini mengatur dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekonomi ekraf melalui pengembang riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreatif,” ungkapnya saat membacakan hasil pembahasan RUU Ekraf pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019)
Lebih lanjut Fikri mengatakan, RUU ini juga mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Seperti melalui ;p
- pembibingan teknis,
- pendampingan,
- dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta
- dilakukannya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.
“Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah diminta untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangan ekonomi kreatif yang bertumpu pada kearifan lokal dan budaya setempat,” ucap Legilsator Fraksi PKS itu.
Fikri juga menyampaikan bahwasannya RUU dinilai sangat strategis dan mampu bagi perkembangan kemajuan bangsa. Komisi X DPR RI berharap Rencana Induk Ekonomi Kreatif menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Kami menilai RUU ini mampu menciptakan dan meningkatkan pelaku ekraf yang mampu bersaing dalam skala global,” jelasnya, pihaknya juga mengatur terkait dukungan ekosistem ekraf, seperti ketersediaan infrastruktur ekraf, badan layanan umum, kekayaan intelektual hingga pemberian intensif kepada pelaku ekraf.
“RUU in mengatur ketersedian infrastruktur oleh pemerintah dan pemda dalam bentuk infrasturktur fisik dan TIK. RUU ini juga melindungi hasil kreativitas pelaku ekraf yang berupaya kekayaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekraf dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya menadpatkan akses pelayanan bidang keuagan dan perbankan, seperti dijakdikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan,” tuturnya.
@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/
(Redaksi).