
INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Di duga Dinas Pendidikan Kepri menyalahi aturan beri bantuan SPP pakai dana JPS Covid-19 Rp 24 Miliar lebih. Miris, jika melihat ucapan “Lawan Korupsi” atau “Berani Jujur itu Hebat” dari mereka yang punya pangkat dipundaknya di institusi Aparat Penegak Hukum (APH), yang katanya sih berintegritas. Namun, kontras ketika tidak ada satu pun yang dimejahijaukan dari banyaknya dugaan proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengindikaskan perbuatan melawan hukum/koruptif.
Apakah di negeri ini Mereka yang menjadi APH merupakan SDM tumpul dan berkarat? Lalu, dimanakah Mereka yang SDM Unggul yang menjadi salah satu progam prioritas Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) itu?
Menilik bantuan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) Disdik Provinsi Kepri yang menggelontorkan uang sebesar Rp.24,8 Miliar lebih ke sekolah Negeri dan Swasta se-Provinsi Kepri ini, apakah hanya modus belaka atau sudah sesuai amanat di “Diktum Ketiga” yakni Penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi pada SKB Mendagri dan Menkeu?
Baca juga: Cara Dapat Pencairan Program Indonesia Pintar
Untuk pengetahuan masyarakat, ini perihal terkait pemberian bantuan SPP di masa pandemi Covid-19 lihat sumber berita https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-13357107/dpr-sebut-dana-bos-bisa-digunakan-untuk-keringanan-spp, tertanggal 27 Maret 2020, 17:14 WIB, yang petikannya sebagai berikut ini:
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menyebut Sekolah Negeri bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan biaya SPP bagi siswa.
“Ada aturan bahwa Dana Bos bisa digunakan untuk membackup permasalahan-permasalahan, seperti situasi COVID-19. Penggunaannya bisa untuk penyediaan desinfektan, honor guru, dan termasuk relaksasi SPP,” ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat, (27/3/2020).
- Sementara untuk Sekolah Swasta, Dede menyatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan terkait SPP.
“Untuk sekolah swasta, Kami sedang mengajukan agar ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan SPP,” imbuhnya.
Menjadi suatu yang aneh di Pemprov Kepri pada hari selasa, tertanggal 26 Mei 2020, Plt. Gubernur Kepri, H. Isdianto menyerahkan bantuan SPP bertempat di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, memberikan bantuan sosial Sumbangan Pendanaan Pendidikan oleh Pemprov Kepri pakai dana JPS Covid-19 kepada sekolah, untuk satuan pendidikan:
- Negeri berupa Pembebasan pembayaran SPP selama 2 bulan (April dan Mei), dan
- Swasta mendapat bantuan sosial maksimal Rp. 250.000/peserta didik selama 2 bulan (April dan Mei).
Dengan rinciannya adalah:
- 134 SMA sebesar Rp. 4.805.830,-
- 98 SMK sebesar Rp. 7. 131.416.000,-
- 9 SLB sebesar Rp. 125.200.000,-
- 33 MA sebesar Rp. 360.660.000,-
Total jumlah peserta didik penerima bantuan sebanyak 36.496 orang dengan jumlah uang sebesar Rp. 12.422.306.000,-/bulan di kali 2 bulan (untuk April dan Mei) sama dengan total menggelontorkan uang sebesar Rp.24.844.612.000 (Dua Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) untuk bayar SPP ke sekolah
Kemana saja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kepri? Dan, apa relevansinya dana JPS Covid-19 bisa untuk bantuan pembayaran SPP ?
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Modal Tunai Program Keluarga Harapan
Untuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan jaring pengaman sosial (JPS) terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai berikut:
- Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengawasan fungsional pengawasan yang dilakukan oleh Aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengawasan masyarakat, pengawasan yang dilakukan masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh sebab itu, Pemred berita online www.intinews.co.id mengirim surat sebagai wawancara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Bapak Sudarwidadi, SH., MH., tertanggal 12 Juni 2020. Menunggu dan terus menunggu jawaban tertulis dari Kajati Kepri tak kunjung datang, akhirnya pada hari Kamis, tertanggal 17 September 2020, Pemred www.intinews.co.id berkesempatan menemui Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Bapak Alex Sumarna, SH., MH.
Adapun wawancara yang berlangsung di ruangan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Bapak Alex Sumarna, SH., MH, petikannya sebagai berikut:
Didalam Undang-Undang atau Peraturan yang terkait pandemi Covid-19, apakah ada dana Covid-19 diberikan/dipergunakan untuk bantuan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP)?.
“Untuk masalah Covid ini baik di pusat maupun di daerah, penggunaannya itu ada untuk infrastruktur, untuk pengadaan peralatan-peralatan kesehatan, untuk pencegahan Covid seperti Masker, peralatan-peralatan kedokteran dan sebagainya. Dan ada juga didalamnya itu ada Jaring Pengaman Sosial. Jaring Pengaman Sosial itu bisa diberikan kepada masyarakat untuk yang terdampak Covid-19. Terdampak itu apa?, terdampak itu orang yang selama ini bekerja, tidak bekerja penghasilannya jadi berkurang, atau bekerja tapi kena PHK tidak punya penghasilan lagi. Jadi, yang awalnya normal punya penghasilan itu menjadi tidak normal. Nah, salah satu jaring pengaman sosial ini bisa juga dengan memberikan BLT, berikan Sembako ke masyarakat. Nah, ini juga jaring pengaman sosial dalam bentuk membantu para orang tua yang terdampak Covid-19 ini, kan mereka punya kewajiban untuk membayar SPP ke sekolah. Makanya Gubernur selaku Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini membuat juga Kebijakan untuk membayarkan SPP yang seharusnya atau biasanya itu di tanggung oleh para Orang Tuanya. Tapi karena itu bayar’nya ke Sekolah tidak kepada Orang Tuanya cuma pendataan Dia menandatangani dan ada Orangtuanya juga, Dia dibayarkan melalui langsung ke rekening sekolah masing-masing, supaya penggunaannya jangan sampai tidak jadi pembayaran SPP,” jawab Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Bapak Alex Sumarna, SH., MH.
Pemberian bantuan sosial Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) ini, Korelasi ‘Konsultasi’ Disdik Provinsi Kepri/Plt. Gubernur Kepri Isdianto kepada Kejati Kepri itu apa?.
“Kejaksaan Republik Indonesia ini mempunyai tugas di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan Undang-Undang. Tugas-tugas lain berdasarkan Undang-Undang ini diantaranya dalam Undang-Undang Kejaksaan disebutkan bahwa Kejaksaan itu mempunyai tugas Perdata dan Tata Usaha Negara. Apa itu Datun?, Datun yaitu menyelenggarakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjanya apa?. Kerjanya memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan perdata dan tata usaha negara yang berhubungan dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD. Nah, salah satu tugas yang dilaksanakan itu melakukan pendampingan hukum. Pendampingan hukum inilah yang dilaksanakan oleh bidang Datun terhadap kegiatan ini,” terang Bapak Alex Sumarna, SH., MH, terkait yang dampingi konsultasi Pemprov Kepri itu adalah bidang Datun Kejati Kepri.
“Ini program pemerintah provinsi untuk meringankan beban para Orang,” tambah Pak Alex..
Bantuan untuk Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) ada dana BOS, kenapa pakai dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) itu (Dua Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)?
“Pelajari Undang-Undang semuanya, dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional untuk penyelenggaraan pendidikan itu, itu dianggarkan juga oleh Pemerintah bantuan Pemerintah namanya Dana BOS, tapi karena itu belum mencukupi, Pemerintah juga membuka peran serta masyarakat. SPP itu masih ada dan masih boleh.” jawab Pak Asdatun Kejati Kepri.
Terkait kenapa Asdatun menyetujui (dana) jaring pengaman sosial (JPS) dipakai Pemprov Kepri untuk diberikan bantuan SPP ke sekolah-sekolah?.
“Ini Program Pemerintah, dan itu Kami anggap bahwa itu baik dan tidak melanggar peraturan Perundang-undangan, dan itu memang ada manfaatnya untuk meringankan kenapa kami harus tidak menyetujui?, duit negara, duit pemerintah ‘kan untuk masyarakat juga, sepanjang itu’kan kegiatan itu baik dan bermanfaat. Maslahat’lah,” terang Pak Asdatun Kejati Kepri.
Apakah ada tertulis di Perundangan yang terkait Covid-19 bahwa dana JPS dapat dipergunakan untuk bayar SPP ke sekolah?.
“Jaring pengaman sosial, jaring pengaman sosial itu bentuknya banyak. Sekarang saja, tau gak, ada enggak aturannya di dalam Covid itu membayar yang penghasilannya kurang dari Rp.5 Juta di kasih Rp.6 Ratus Ribu?, ada enggak pemberian modal kerja Rp.2,4 Juta?, tidak ada, itu jaring pengaman sosial. jadi Umum dia, yang penting sasarannya itu.” jawab Bapak Alex Sumarna, SH., MH.
Ketetapan hukum yang berlaku/produk hukum (legal standing) atau Undang-Undang yang mana yang memberlakukan dana JPS bisa unutk bantuan SPP ke sekolah?
“Ini kebijakan Pemerintah Provinsi dalam rangka untuk menangani Orang-orang yang terdampak Covid-19,” jawab Pak Alex Sumarna, SH., MH.
Dalam akhir wawancara langsung tersebut, Pak Alex Sumarna, SH., MH, sebagai Asdatun Kejati Kepri, mengatakan hanya mendampingi jangan sampai kegiatan itu menyimpang dari ketentuannya, justru Kejaksaan kawal. Asdatun bukan pemeriksa atau penyidik tapi Datun ini adalah mitra, bagian lembut, berikan solusi jika diperlukan, sebagai pengarah bukan pemeriksa, tempat wadah konsultasi. Yang sebetulnya berdoa kita bersama-sama supaya Covid ini cepat berlalu, itu yang paling terpenting.
Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST)
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengumumkan dilaksanakannya Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada 2 April 2020 untuk menghadapi COVID-19 yang dilakukan melalui pemberian bantuan antara lain, seperti:
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Bantuan Sosial Tunai,
- Bantuan Sosial Sembako,
- Kartu Pra Kerja,
- Program Listrik gratis bagi rumah tangga pengguna 450 VA dan diskon 50% rumah tangga pengguna 900 VA.
Namun uang yang sebesar Rp.24.844.612.000 (Dua Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dana JPS itu dimanakah Peraturan/Perundangan tersebut yang jelas tertera bisa memberikan bantuan SPP kepada sekolah?
Ironi, apakah “Kebijakan” bisa sebagai dasar hukum/peraturan menggelontorkan dana JPS puluhan milyar itu ke SPP?.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)