
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA., dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud M.D menandatangani Nota Kesepahaman kedua lembaga pada hari Rabu (3/2) di Jakarta.
Adapun nota kesepahaman yang bernomor: NK-7/KOMPOLNAS/02/02021 dan 01/DP/MoU/2021 diantaranya dijelaskan ruang lingkup Nota Kesepahaman di Bab II, Pasal 2, meliputi:
- a. Pertukaran data dan/atau informasi
- b. Sosialisasi
- c. Pendidikan dan Pelatihan
- d. Pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi
- e. Koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap Pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Pers yang dimaksud disini mencakup perusahaan pers dan individu Wartawan: dan
- f. Kegiatan lainnya yang disepakati oleh KOMPOLNAS dan Dewan Pers.

Untuk Nota Kesepahaman selengkapnya unduhan sumber twitter @dewanpers, berikut ini:
Dok INTINEWS.co.id MOU Dewan Pers dengan Kompolnas
(Redaksi)