INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 di pangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari.
Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia.
“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/02).
Baca juga: Menteri PANRB: Mal Pelayanan Publik Harus Menghilangkan Ego Sektoral Antar-Organisasi
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang di pangkas yakni:
- 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Baca juga: Kementerian PANRB Segera Selesaikan Naskah Akademik Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.
@Sumber berita&foto, https://kepriprov.go.id/home/berita/5223
(Redaksi)