INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Tana Toraja, Sulsel. Perkara pidana pengeroyokan damai melalui mekanisme restorative justice, sidang yang digelar hari Selasa, 7 Juli 2026, di gedung PN Makale.

Pengeroyokan adalah tindak pidana berupa penyerangan, penganiayaan, atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang terhadap seseorang atau suatu kelompok.
Perihal ini diketahui awak media ini dari situs web https://dandapala.com/article/detail/kasus-pengeroyokan-berakhir-damai-lewat-mkr-di-pn-makale-susel, yang diposting pada hari ini, Tanggal 8 Juli 2026. Berikut ini kutipannya:
Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan para terdakwa dan para korban melalui mekanisme restorative justice dalam perkara pidana nomor 85/Pid.B/2026/PN Mak pada sidang yang digelar (7/7) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Bahwa dalam surat kesepakatan perdamaian ini, para pihak dengan penuh kesadaran serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di antara para pihak secara damai dan kekeluargaan…”, demikian pernyataan tersebut mengawali kesepakatan perdamaian para pihak dalam perkara yang ditangani oleh hakim ketua majelis, Mochamad Rizqi Nurridlo dengan para hakim anggota Muhammad Larry Izmi dan Masdiana itu.
Baca juga: Bazar Bikin Riuh, Kamtibmas Terganggu!!! Kemana Gubernur Ansar?
Perkara ini bermula saat korban Y sedang mengalami kebocoran ban mobil di jalan raya arah Siguntu-Makale pada malam hari (21/4). Korban Y lalu menghubungi korban M yang kemudian mendatanginya sambil membawa pompa elektrik. Namun usaha yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil sehingga korban Y dan M melanjutkan perjalanan sambil mencari bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya.
Sampailah mereka di depan sebuah bengkel. Akan tetapi ketika korban Y mendekati bengkel tersebut ternyata bengkel itu sepi sehingga ia bertanya kepada pemilik warung di sekitar bengkel itu yang kemudian mengarahkannya untuk bertanya kepada terdakwa YU yang sedang bersama terdakwa JE dan terdakwa ER. Korban Y bertanya kepada mereka namun ketiganya diam saja. Sehingga korban Y kembali mendekati mobilnya dan mencoba memompa ban mobilnya bersama korban M.
Merasa kesal korban Y kemudian berkata kepada para terdakwa ”masa tidak ada rasa keprimanusiaannya kalian untuk membantu orang yang butuh pertolongan”. Mendengar hal itu para terdakwa yang merasa tersinggung langsung memukuli para korban. Beruntung warga sekitar segera datang untuk melerai mereka.
Baca juga: Dinas ESDM Provinsi Kepri Akui Ada IPR Atas Nama EA. Aktivis Kepri Desak Polda Kepri
Para terdakwa didakwa pasal 262 ayat (2) KUHP atau 466 ayat (1) jo pasal 20 huruf c KUHP. Di persidangan, para terdakwa menyesali perbuatan mereka dan meminta maaf kepada para korban. Para terdakwa juga bersedia memberikan ganti kerugian pengobatan medis para korban sejumlah 5 juta rupiah. Para korban pun memaafkan para terdakwa dan menerima ganti kerugian dari para terdakwa. Para terdakwa dan para korban berdamai di depan majelis hakim. Setelah itu keduanya membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian sebagai tanda berakhirnya perseteruan antara mereka.
Perdamaian yang terjadi antara para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP.
(Redaksi/Juan CDH Umboh)




