INTINEWS.CO.ID, DAERAH Sumbawa Besar, NTB. Kasih sayang seorang abang kepada adik perempuannya adalah melindungi, membimbing, dan rela berkorban tanpa syarat memastikan adiknya selalu dalam keadaan baik. Pemuda bunuh korban dengan parang karena sakit hati Adiknya dilecehkan. 

Keharmonisan dalam berkeluarga kasih sayang yang murni seorang abang kepada adiknya, diantaranya yaitu:

  • Pelindung Pertama: Abang sering kali menjadi orang terdepan yang membela adiknya.
  • Pembimbing/Mendidik: Dengan pengalamannya, Abang membagikan pengalaman berharganya itu agar sang adik tidak melakukan kesalahan yang sama (mengajarkan hal yang baik ketika adiknya salah).
  • Tempat Bersandar: Abang menjadi sosok yang paling siap ketika Adik mengandalkannya.
  • Rela Berkorban: Acapkali seorang abang mengalah dalam banyak hal kepada adiknya, bahkan seorang Abang siap berkorban demi kebahagiaan dan kesuksesan adiknya.

Baca juga: Oknum Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Di Sulbar Cabuli Siswa

Pemuda Bunuh Korban Dengan Parang Karena Sakit Hati Adiknya Dilecehkan
Ilustrasi dokumen INTINEWS.co.id (7/7)

Perihal “Pemuda bunuh korban dengan parang karena sakit hati Adiknya dilecehkan” diketahui awak media ini dari situs web https://dandapala.com/article/detail/sakit-hati-adiknya-dilecehkan-pemuda-yang-bunuh-korban-dengan-parang-di-ntb-dibui-13-tahun, yang diposting pada Tanggal 7 Juli 2026. Berikut ini kutipannya:

Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar menjatuhkan pidana penjara kepada Musliadi, pelaku pembunuhan berencana dengan motif sakit hati karena adiknya dilecehkan oleh korban dengan pidana penjara selama 13 tahun sebagaiamana putusan yang dibacakan pada hari Senin (6/7).

Menyatakan Terdakwa Musliadi als. Adi bin. A. Majid tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun.” Ucap Made Mas Maha Wihardana selaku hakim ketua didampingi Arvan As`ady Putra Pratama dan Alexander Halomoan Banjarnahor masing-masing sebagai hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal dari Adik kandung terdakwa yang bercerita bahwa telah dilecehkan oleh korban, dengan mengintip pada saat adik kandung terdakwa sedang mandi. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa sakit hati dan mencoba menyelesaiakan melalui musyawarah dengan ketua RT dan Kepala desa.

Akan tetapi, emosi terdakwa memuncak Ketika seusai Kembali dari sawah terdakwa bertemu dengan korban di gang, sehingga terdakwa secara sadar mengambil sebilah parang dari rumah dan mendatangi korban yang sedang duduk didepan kios.

Baca juga: Menampung Sekaligus Mengolah Timah Yang Berasal Dari Aktivitas Pertambangan Ilegal Dijatuhi Penjara

Majelis hakim berpendapat rentang waktu dan serangkaian tindakan persiapan tersebut mencerminkan adanya kesempatan dan ketenangan berpikir (memikirkan secara tenang) yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan dan mengurungkan niatnya, namun Terdakwa tidak melakukannya, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tebasan parang sebanyak 3 kali oleh terdakwa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kedudukan korban tindak pidana tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak yang menderita kerugian semata, melainkan diangkat sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan pengembalian harkat serta martabatnya. Terlepas dari perilaku Terdakwa benar atau salah melakukan hal yang tidak terpuji terhadap adik kandung Terdakwa, sesungguhnya apabila perbuatannya benar-benar memenuhi unsur tindak pidana, maka negara melalui aparat penegak hukum yang berwenang seharusnya menjadi instrumen yang bekerja untuk meminta pertanggungjawabannya, memulihkan harkat adik Terdakwa selaku korban pelecehan, serta memberikan keadilan yang terukur dan bermartabat, namun ironisnya terdakwa malah memilih untuk merampas nyawa korban secara sepihak.

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum.

Terhadap putusan yang dijatuhkan, para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)