INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Upaya Jawa Barat tercapainya target pengelolaan sampah nasional Tahun 2025. Peningkatan peran daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Target pengelolaan sampah nasional pada tahun 2025 adalah pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% sisanya secara layak dan ramah lingkungan, sesuai amanat Perpres. Target yang sejalan dengan upaya menuju Indonesia bebas sampah 2029, dengan fokus pada pengurangan timbulan sampah dan peningkatan infrastruktur pengelolaan.
Perihal ini pun diketahui di situs web https://kemenlh.go.id/news/detail/jabar-genjot-pengelolaan-sampah-target-nasional-2025-dikejar, kutipannya sebagai berikut.
Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Bertempat di Bandung (29/07), digelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan tercapainya target pengelolaan sampah nasional sebesar 51,21% pada tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH/BPLH, Sugasri, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Tahun 2025 terkait izin praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Rapat juga merekam hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah di berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Dibutuhkan Perubahan Regulasi Untuk Mengatur Pengelolaan Sampah Yang Kian Tak Terkendali
Hadir dalam rapat sejumlah pemangku kepentingan dari daerah, antara lain;
- Bupati Pangandaran,
- Wakil Bupati Tasikmalaya,
- Sekda dan Kadis LH dari Kota Cimahi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Garut,
- Kabupaten Cianjur,
- Turut hadir juga perwakilan dari Dinas LH Provinsi Jawa Barat dan Kepala Bidang Wilayah I Pusdal LH Jawa.
Pertemuan ini bertujuan membangun komitmen bersama untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat mendorong sampah agar praktik-praktik pengelolaan yang tidak ramah lingkungan segera ditinggalkan, dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan modern.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong Kabupaten/Kota yang telah menerima sanksi administrasi agar segera menjamin dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(Redaksi/Lamberth Lerebulan)





