Selasa, Mei 05, 2026

DAERAH, UP DATE

Penggelapan, Penganiayaan Dan Penadahan Dapat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

INTINEWS.CO.ID, DAERAH 4 Orang tersangka dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare, yang di sangka lakukan kriminal yang berbeda, yaitu Penggelapan, Penganiayaan dan Penadahan dapat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice disetujui oleh JAM Pidum.

Penggelapan. Penganiayaan Dan Penadahan Dapat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Ilustrasi dokumentasi www.intinews.co.id.

Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 4 permohonan pada hari. Selasa, (14/02/2023).

Baca juga: Bagi Yang Mau Dapat Penghentian Pentuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Ungkap Saat Kunker Kajati Kepri Gerry Yasid, SH., MH Ke Kab. Tanjung Balai Karimun

Adapun 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui oleh JAM Pidum, yaitu:

  1. Tersangka atas nama CANDRA CAHYADI Pgl CANDRA bin YUSBEN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
  2. Tersangka atas nama FAZRIYA NANDA Pgl NANDA dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  3. Tersangka atas nama MUH SAIDE alias SAIDE alias PA SAIDE bin KADIR dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  4. Tersangka atas nama RAFIT SUSANTO bin SUTAN dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

@Sumber Berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/4-pengajuan-penghentian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justi-acf57

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!