NASIONAL, UP DATE

59 Negara Melarang Warga Negara Indonesia Masuk

3 Views

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Warga Negara Indonesia (WNI) secara resmi dilarang masuk ke 59 negara.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai hal ini merupakan bukti ada masalah dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di dalam negeri, sehingga 59 negara tersebut pantas khawatir dengan penyebaran virus dari para WNI. Larangan yang diberlakukan 59 negara terhadap WNI penting diperhatikan dan disikapi oleh Pemerintah Indonesia, karena berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.

“Kalau WNI kita tidak boleh masuk, tentu ini akan menyisakan masalah. Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu adalah untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi. Di tengah pandemi seperti ini, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri. Sebaliknya, jika negara tersebut melarang WNI masuk, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia,” ungkap Saleh dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI : “Tak Ada Prestasi Mendikbud Nadiem Makarim Yang Membanggakan, Presiden Joko Widodo Harus Memberhentikan Mendikbud”

Implikasinya, tingkat kunjungan ke Indonesia juga berkurang dan parawisata nasional kena dampak yang luar biasa. Dalam konteks itu, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II ini, Pemerintah perlu bekerja keras meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.

“Kita harus membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya,” harap Ketua F-PAN DPR RI ini.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR RI : Presiden Jokowi Seperti Kerja Sendiri

Saleh mendesak agar Pemerintah memperbanyak tracing dan testing. Namun, tracing dan testing itu mestinya tidak semakin memperbanyak yang terkonfirmasi positif Covid. Yang paling baik adalah, testing dan tracing dilakukan secara massif, namun yang terkonfirmasi positif semakin turun. “Pemerintah harus menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan disiplin pelaksanaan protokol Covid di tengah masyarakat,” imbuh Saleh.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Indonesia tidak bisa menolak jika negara lain melarang WNI masuk ke negaranya. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika 59 negara itu melarang warganya ke Indonesia. “Yang paling bisa kita lakukan adalah berperang melawan Covid-19 dan memenangkan peperangan tersebut. Sejauh ini, banyak yang menilai bahwa kita memang belum mampu menangani Covid-19. Ada banyak evaluasi yang harus dilakukan Pemerintah,” tutup Saleh.

@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29998/t/Saleh+Daulay%3A+59+Negara+Larang+WNI+Masuk%2C+Bukti+Penanganan+Covid-19+Bermasalah

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan