INTINEWS.CO.ID, PROV. SULUT – Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu yang harus dijadikan “panglima” dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan seseorang (kolega, teman, saudara, dsb.), politik ataupun ekonomi.
LanjutView More




