INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh Kepolisian Daerah (Polda). Sikap BKN itu untuk menindaklanjuti temuan
LanjutView More





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.