Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL –  Sepertinya masih banyak  masyarakat yang tidak mengikuti larangan agar tidak bepergian keluar daerah (mudik), bahkan Pemerintah mengeluarkan larangan dan ada sanksi jika Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri yang melakukan mudik.

Bahkan Pemerintah terkait untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini, aparat keamanan diberikan untuk lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang mau berpergian keluar daerah (mudik), akan tetapi disayangkan masih ada saja masyarakat bepergian baik menggunakan jalur darat dan jalur laut. Yang menjadi pertanyaannya, kenapa masih ada masyarakat yang bisa berpergian keluar daerah (mudik)?. Apakah para petugas yang bertugas jaga tidak ada atau ada ‘permainan’ tutup mata?.

Baca juga: Aparat Keamanan Dapat Menindak Dengan Tegas Menghentikan Yang Mudik

Salah satu jalur mudik yang menjadi perhatian adalah jalur laut, yaitu dengan menggunakan Kapal Roro miliki PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang bergerak dalam jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang. Tapi disayangkan Komitmen untuk mengikuti yang diamanatkan oleh Pemerintah terkait usaha menghentikan penyebaran Covid-19 kurang di respon oleh Perusahaan berplat merah ini.

Sumber dari http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28593/t/ASDP+Diminta+Komitmen+Larang+Masyarakat+Mudik, berikut petikannya;

Lalu lalang kendaraan di beberapa pelabuhan masih sangat ramai walaupun larangan mudik sudah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo dalam ratas dengan Menterinya melalui video conference.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta komitmen PT ASDP Ferry Indonesia untuk konsisten dan sejajar bersama aturan pemerintah dengan melakukan pembatasan kendaraan pribadi.

Baca juga: Staf Kepresidenan Lalai Beri Masukan Pada Presiden Joko Widodo

Hal tersebut diungkapkannya dalam RDP antara Komisi VI DPR RI dengan jajaran direksi BUMN sektor transportasi Indonesia seperti; PT. Garuda Indonesia (GIA), PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. ASDP, dan PT. Pelni secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Andre bahkan meminta akses kendaraan pribadi segera ditutup agar tidak semakin meluas penyebaran virus corona hingga ke daerah lain.

“Jangan sampai mudik dilarang, penumpang masih bisa naik pelabuhan antara Merak-Bakauheni. Kalaupun ada orang yang naik selain logistik, maka harus ada surat. Suratnya juga harus jelas dari instansi mana. Jangan sampai karena ada permainan, mungkin dengan oknum baik itu aparat atau oknum apapun,” jelas Andre.

Politisi Partai Gerindra ini kemudian meminta agar ASDP berperan penuh melakukan pengawasan di lapangan dan menutup akses bagi kendaraan pribadi melintas di pelabuhan. Sehingga upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus dapat terlaksana dengan andil penting dari ASDP.

“Mudik ya dilarang, pulang kampung juga harus dilarang. Nah harapan saya adalah ASDP harus memastikan betul praktik di lapangan bahwa pelabuhan yang boleh mengakses hanya kendaraan logistik, kalaupun ada orang itu harus memiliki surat tugas dari gugus tugas atau perjalanan VIP,” tukas politisi dapil Sumbar I ini.

Baca juga: Kritik Sikap Pemerintah Yang Pentingkan Citra Dalam Menangani Covid-19

Dari petikan tersebut, menjadi pertanyaan bagaimana kinerja Menteri BUMN sehingga masih ada Perusahaan Milik Negara yang tidak manut terhadap larangan mudik sudah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo dalam ratas dengan Menterinya melalui video conference?. 

Apakah Social distance atau social distancing hanya untuk masyarakat kecil saja, sehingga penindakan ketegasan itu hanya kepada masyarakat yang usaha kecil seperti berjualan di ‘kaki lima’, warung, kedai kopi dan sebagainya?. Bagaimana dengan kerumunan Di pusat perbelanjaan seperti di Swalayan, Super Maret, Mall, dan sebagainya?. Apakah Pusat perbelanjaan seperti itu pernah didatangi oleh Satgas Covid-19 atau Disperindag atau Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen?. Berapakah kejelasan jumlah minimal dari “kerumunan” tersebut, yang harus dihindari. Apakah empat orang termasuk dalam kerumunan atau harus berjumlah ratusan?.

(Redaksi).