PENGETAHUAN

Perhitungan Harga Jual Eceran BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2015

INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK –Sudah tahu’kah bahwa dalam menjual eceran minyak (BBM) ada aturan berapa Harga menjualnya. Berikut ini Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.04 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PerMen No.39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM;

  • Tanggal Ditetapkan: 16/01/2015
  • Tanggal Diundangkan: 16/01/2015.

Download Peraturan MESDM 04 2015.

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan