INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Pemilu 2019 (PILEG dan PILPRES) telah berakhir, namun masih ada beberapa Pelanggaran Pemilu yang masih dalam proses pascapemilu ini. Salah satunya adalah bentuk pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber berita https://setkab.go.id/usai-pemilu-badan-kepegawaian-negara-rekapitulasi-data-pelanggaran-netralitas-asn/, petikannya sebagai berikut :

Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ASN merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendata bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019.

Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu,” ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers, Jumat (5/6).

Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi, menurut Karo Humas BKN, beberapa pelanggaran netralitas ASN yang diterima seperti ;

  • Aktivitas medsos
  • Bentuk dukungan secara langsung

Untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak :

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB),
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
  3. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar,” ujar Karo Humas BKN.

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.

Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi tersebut

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa ;

1. Penjatuhan HD sedang dilakukan melalui:

  • Penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun,
  • Penundaan kenaikan gaji berkala, dan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

2. Untuk HD berat dilakukan melalui :

  • Pembebasan jabatan,
  • Penurunan pangkat selama tiga tahun,
  • Sampai dengan pemberhentian.

“Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis.

(Redaksi).