Pegawai Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri Ikut Sensus Penduduk Sistem Online
Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri. Foto, dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRIPegawai Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri ikut sensus penduduk sistem online. Mengisi data pada Sensus Penduduk 2020 melalui sistim online ini dengan mendatakan diri pada Sensus Penduduk 2020, yang dibantu petugas dari Badan Sensus Penduduk (BPS) Kepri, Senin (02/03).

Pegawai Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri Ikut Sensus Penduduk Sistem Online
Foto, http://pmddukcapil.kepriprov.go.id

Pegawai Dinas Pmd Dukcapil Masing-masing membawa kartu keluarga (KK), buku nikah, sebagai bekal mengisi data. Untuk mengisi data, diperlukan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NK) dan buku nikah atau akta cerai atau akta kematian bila dibutuhkan.

Sensus Penduduk 2020 ini sudah dimulai sejak 15 Februari dan berakhir pada 31 Maret mendatang. Masyarakat diminta mendatakan diri secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id. Ada 22 pertanyaan yang wajib diisi.

Baca juga: Mendagri Jamin Perlindungan Data dalam Pemanfaatan KTP-el

Ada sekitar 22 pertanyaan, mulai dari individu, pendidikan, pekerjaan hingga perumahan. Kalau perumahan itu terkait listrik, toilet, lantai luas.

Mereka yang tidak mendatakan diri pada sensus online ini, akan mengikuti sensus wawancara atau tatap muka pada Juni mendatang, Sensus Penduduk 2020 ini wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia.

Sensus secara online ini dapat dilakukan melalui personal computer (PC), telepon genggam atau perangkat sejenis lainnya. Bagi yang tidak memiliki perangkat tersebut, dapat datang langsung ke Kantor BPS Kepri.

Di samping perkantoran, Perusahaan dan perkumpulan masyarakat yang membutuhkan panduan, dapat mengundang petugas BPS.

@Sumber berita, http://pmddukcapil.kepriprov.go.id/2020/03/02/pegawai-dinas-pmd-dukcapil-ikut-sensus-penduduk-

(Redaksi)