INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (K) Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari :
1. Strukturorganisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat) bidang, yaitu:
- a. Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
- b. Badang Politik Dalam Negeri;
- c Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
- a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;
- b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.
- a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan
- b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa model, mulai dari model dengan 4 (empat) bidang, yaitu:
- Bidang Ideologi, Wawasan, dan Karakter Bangsa;
- Bidang Politik Dalam Negeri;
- Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan
- Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019.
(Sumber berita, https://setkab.go.id/mendagri-tetapkan-nomenklatur-perangkat-daerah-yang-laksanakan-urusan-kesbangpol/)
Top Posts & Halaman
Galeri-Konferensi Pers Kepala Kejati Provinsi Kepri Bapak Hari Setiyono, SH., MH. (21 Desember 2020)