INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (K)
LanjutView More





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.