INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS Komnas HAM Republik Indonesia perihal extra judicial killing. Berikut ini keterangan persnya.

KETERANGAN PERS
Nomor: 27/HM.00/V/2024

Gugatan Praperadilan Kasus Meninggalnya Ganti Akmal Dikabulkan, Amicus Curiae Komnas HAM Menjadi Pertimbangan Hakim.

Komnas HAM Republik Indonesia Perihal Extra Judicial Killing
Tangkapan layar situs web di https://www.komnasham.go.id/index.php/siaran-pers/2024/05/24/342/keterangan-pers-nomor-27-hm-00-v-2024-gugatan-praperadilan-kasus-meninggalnya-ganti-akmal-dikabulkan-amicus-curiae-komnas-ham-menjadi-pertimbangan-hakim, oleh Ogi “Jhengghot”, (25/5).

Baca juga: Mempertanyakan Kesungguhan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Komnas HAM telah menyampaikan pendapat HAM (Amicus Curiae) dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Padang Sumbar No. 4Pid.Pra/2024/PN.Pdg tentang penghentian penyelidikan atas dugaan penyiksaan sampai meninggal dunia Alm. Ganti Akmal. Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran HAM yaitu tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Ganti Akmal di luar proses hukum (extra judicial killing).

Berdasarkan pendapat Komnas HAM tersebut di atas, maka pada 7 Mei 2024, hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh keluarga korban melalui kuasa hukum LBH Padang. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Polda Sumatera Barat berkewajiban untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka.

Pendapat Komnas HAM ini telah diakomodir di dalam pertimbangan hukum Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan penghentian penyelidikannya tidak sah. Komnas HAM mengapresiasi putusan praperadilan tersebut sebagai terobosan hukum.

Jakarta, 24 Mei 2024
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Uli Parulian Sihombing
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)