INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pengetahuan mahasiswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.
Kejati Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jaksa Masuk Kampus di Aula Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda di Jalan AM Rifadin, Samarinda Seberang, pada Selasa 17 November 2020.
Baca juga: Kejati NTT Kekurangan Anggaran, Komisi III DPR RI Akan Menindaklanjuti Ke Jaksa Agung
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Semester VII jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Hadir sebagai Pemateri Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Farid. Dengan materi yang disampaikan yaitu:
- UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
- UU No.10 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahasiswa terlihat begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa kali mahasiswa melontarkan pertanyaan terkait hukum di Indonesia serta kasus-kasus yang terjadi saat ini.
Baca juga: Perubahan RUU Tentang Kejaksaan, “Kemampuan Integritas Penegak Hukum”
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Abdul Farid mengatakan kegiatan ini biasanya dilakukan di sekolah-sekolah. Namun untuk kedua kalinya kegiatan ini dilakukan di kampus. Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu sosialisasi di Kampus Polnes Samarinda.
Tujuan diadakannya kegiatan ini, untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa agar lebih paham tentang hukum, utamanya terkait UU Kejaksaan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menuturkan ternyata banyak dari Mahasiswa yang hadir belum memahami tentang hal tersebut, termasuk tugas-tugas Kejaksaan.
@Sumber berita&foto, https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=17184
(Redaksi).
Top Posts & Halaman
Galeri-Konferensi Pers Kepala Kejati Provinsi Kepri Bapak Hari Setiyono, SH., MH. (21 Desember 2020)