INTINEWS.CO.ID, WISATA BUDAYA – Peti Es. Hilangnya Keterbukaan Informasi Publik ketika Ketua LSM Cindai Kota Tanjungpinang mau silaturahmi hal cagar budaya ke Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pemkot Tanjungpinang.

Itulah yang dirasakan Ketum LSM Cindai Kota Tanjungpinang yang bernama Samiun atau panggilan akrabnya “Miun” ketika Ia ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, mau silaturahmi hal cagar budaya (CB) Kompleks Makam Daeng Celak, Sei Carang, yang merupakan bagian dari khazanah Melayu dan Bugis.
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli
Miris, ketika sudah mengikuti aturan isi buku tamu, ditanyai maksud dan tujuan, dan lain-lainnya sesuai arahan petugas staf pelayanan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemko Tanjungpinang tersebut. Menunggu beberapa lama di sofa yang ada didepan pintu kantor Kadis tersebut, ternyata diketahui Kepala Dinas (Kadis) telah pergi, diduga lewat pintu belakang. Padahal sebelumnya staf pelayanan tersebut sudah menghubungi Kadis, dan memberitahu bahwa Miun dari LSM Cindai Kota Tanjungpinang mau bertemu. Kadis saat ini lagi zoom meeting, entah benar atau tidak benar lagi zoom meeting, tapi Miun tetap berpikiran positif dan rela mengunggunya.
Lalu kenapa Kadis menghindar? Sebagai badan publik (pemerintah) wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, baik secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat. Sungguh miris, hal yang tidak layak dijadikan panutan, menjadi catatan “buruk”.
Degradasi kejujuran dan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dalam kemitraan akan pedulinya menjaga dan melestarikan khazanah Melayu dan bugis.
Ingat, keterbukaan informasi publik merupakan alat penting untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pak Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, sesuai dengan “Berbenah”, apakah yang seperti ini dimaksudkan berbenah?
Kepada Pembaca dan Pemirsa Intinews.co.id silahkan klik reportase live dibawah ini, liputan oleh Ogi “Jhengghot”, yang telah diunggah di media sosial (medsos) akun resmi TikTok INTINEWS.Co.Id
@www.intinews.co.id Lari LARI LaRi !!! KELAKUAN KITA JANGAN TIDAK BERADAB #intinewscoid #intinews #intinews_co_id
Ayo Kita tetap selalu semangat menjaga cagar budaya bangsa Indonesia, jangan sampai tergerus oleh kerakusan kapitalistik.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)




