Kamis, Maret 12, 2026

NASIONAL, UP DATE

Ditegaskan Produk Amerika Serikat Tetap Wajib Sertifikasi Halal Dan Izin BPOM

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Heboh isu produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia di sertifikasi halal dan izin BPOM terjawab. Ditegaskan Produk Amerika Serikat tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM.

tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (24/2).

Perihal produk Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM diketahui dari situs web https://setkab.go.id/seskab-teddy-tegaskan-produk-as-tetap-wajib-sertifikasi-halal-dan-izin-bpom/, yang diposting tertanggal 23 Februari 2026. Berikut ini kutipannya:

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.

Baca juga: Publik Tunggu Penegakan Hukum Yang Jelas Terhadap Aset Kendaraan Bermotor Di Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kepri Yang Disampaikan Ke Publik Tahun 2024 Oleh BPK Perwakilan Kepri

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Publik Tunggu Penegakan Hukum Yang Jelas Terhadap Aset Kendaraan Bermotor Di Biro Umum Provinsi Kepri Yang Disampaikan Ke Publik Tahun 2024 Oleh BPK Perwakilan Kepri

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

(Redaksi/La Esi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!