NASIONAL, PENGETAHUAN, PETI ES, UP DATE

Apa Motif Sebenarnya Penyingkiran TAP MPR Tentang Komunisme Di Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

“Rakyat Bersuara”. Ilustrasi foto Ogi “Jhenggot”.

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe bakar Alhabsy menilai aneh jika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Baca juga“Ada Yang Maladministrasi” Ombudsman Mengawaskan Kinerjanya

Pasalnya, lanjut Aboe, TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme. Bangsa Indonesia kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan pancasila.

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa. Dengan Undang-Undang tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” ujar Aboe dalam siaran persnya, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Perppu No 1 Tahun 2020 Potensi Melanggar Konstitusi

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, tak berlebihan jika kemudian tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP.

Masyarakat kemudian akan melihat, seolah-olah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi pancasila.

Baca juga: Adanya Pasal Tidak Masuk Akal Di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

“Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” tegas legislator Komisi III DPR RI ini.

@Sumber berita, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28788/t/Aneh+Jika+RUU+HIP+Tidak+Merujuk+Pada+TAP+MPRS+No.+XXV+

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan