INTINEWS.CO.ID, DAERAH. Sungailiat, Bangka Belitung. Pemberantasan terkait tambang ilegal adalah salah satu yang esensial untuk menyelamatkan keuangan negara, mencegah kerusakan ekologis yang parah, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan akibat polusi aktivitas pertambangan ilegal/tanpa izin. Menampung sekaligus mengolah timah yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dijatuhi penjara.

Menampung Sekaligus Mengolah Timah Yang Berasal Dari Aktivitas Pertambangan Ilegal Dijatuhi Penjara
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (29/6)

Bersumber dari situs web https://dandapala.com/article/detail/menambang-timah-tanpa-izin-di-hutan-produksi-pria-di-babel-dibui-1-tahun-2-bulan, yang diposting tertanggal 29/6/2026, berikut ini kutipannya:

Keuntungan dari bisnis timah ilegal harus dibayar mahal oleh Sahrul Utomo bin Iksan. Pria tersebut resmi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan setelah terbukti menampung sekaligus mengolah mineral timah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca juga: Jaga Lingkungan Hidup Dan Keberlanjutan Sumber Daya Alam Dibutuhkannya Sanksi Hukum Yang Tegas Dan Berat Ke Penambang Dan Pemberi Wilayah Pertambangan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (25/6) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang diketuai Amelia Devina Putri dengan didampingi Endi Nursatria dan Jelika Pratiwi masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menampung dan melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut bermula ketika aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 kampil pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 1.055 kilogram yang berada dalam penguasaan terdakwa.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan, sekitar 855 kilogram pasir timah tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sementara itu, sekitar 200 kilogram lainnya berasal dari hasil penambangan yang dilakukan sendiri oleh terdakwa di kawasan hutan produksi wilayah Air Hilir, Kabupaten Bangka Selatan, tanpa mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketum Cindai Menduga Ada Potensi Pelanggan Hukum di HPL Transmigrasi Jemaja

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menguraikan alasan pemidanaan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur tujuan pemidanaan. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek kesalahan terdakwa, tetapi juga motif, akibat yang ditimbulkan, serta kepentingan perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Majelis menilai bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana karena perbuatan yang dilakukan telah melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Motif Terdakwa melakukan tindak pidana adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya,” bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa 31 kampil pasir timah seberat 1.055 kilogram, timbangan, hingga 8 unit mesin air milik terdakwa dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis sebagai pengganti kerugian kerusakan lingkungan akibat perbuatan terdakwa. Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak upaya hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi/La Esi)