INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Struktur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan biasanya terdiri dari bagian tata usaha, bidang status hukum dan sertifikasi kapal, serta bidang lalu lintas dan angkutan laut. Perlu diketahui publik bahwa ketika terjadi kecelakaan kapal ikan di Wilayah Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang tidak menangani kecelakaan itu. Berikut ini alasannya.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas mengawasi, mengatur, dan menegakkan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan komersial. KSOP juga berfungsi mengoordinasikan instansi pemerintahan di pelabuhan dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) ada di setiap daerah (Kota/Kabupaten). Jadi ketika ada kejadian kecelakaan kapal di laut maka yang menanganinya KSOP sesuai wilayah laut terjadinya kecelakaan tersebut. Namun, Publik perlu ketahui bahwa khusus kejadian kecelakaan kapal ikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tidak menanganinya.
Prihal ini dikatahui awak media ini ketika konfirmasi (wawancara) di kantor KSOP Tanjungpinang, pada hari Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Awak media ini diterima dengan baik oleh Pak Muhamad Fikri sebagai Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, serta turut hadir mendampingi beliau yaitu Pak Thamrin sebagai Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pak Basri Yasin sebagai Staf Seksi Keselamatan Berlayar.
Di setiap Instansi/Lembaga/Badan Pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Tupoksi adalah pedoman kerja tertulis yang menjabarkan tanggung jawab utama (tugas pokok) dan wujud pelaksanaan tanggung jawab (fungsi) sebuah jabatan atau unit kerja.
Dalam wawancara tersebut Pak basri menjelaskan tupoksi KSOP secara umum,
“Tugas dan pokok Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) secara umum tertera di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, di Pasal 2 yaitu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial,” terang Basri Yasin sebagai Staf Seksi Keselamatan Berlayar (16/3).
Baca juga: Meluruskan Perihal Satpol PP Kepri Disorot Dan Isu Beking Bongkar Muat Dini Hari Di Dompak Mencuat
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) atau Omnibus Law juga ikut mengatur sektor kelautan dan perikanan, perihal apa saja yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (bukan Nomor 10 tahun 2010), ada penyederhanaan dan peralihan kewenangan perizinan usaha perikanan, khususnya terkait Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang kini terintegrasi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Semenjak berlakunya UU CK, maka ada pembagian (kewenangan) khusus kapal ikan bukan lagi berada di KSOP namun pengambilalihan kewenangan ada di KKP.
“Semenjak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ada pembagian lagi, khusus untuk kapal-kapal penangkap ikan/kapal nelayan itu semua sertifikasinya (surat menyuratnya) itu bukan di KSOP lagi, tapi dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, jadi mereka membentuk yang namanya Syahbandar Perikanan. Mereka melayani semua perizinan terkait kapal ikan,” ungkap Basri Yasin sebagai Staf Seksi Keselamatan Berlayar (16/3).
Laik kapal (kelaiklautan) adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak, serta status hukum dan manajemen keselamatan/keamanan untuk berlayar di perairan tertentu. Kapal wajib memiliki sertifikat kelaiklautan sebelum mendapat surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.
“Untuk aspek-aspek laik kapal ikan itu ada pada KKP,” ucap Basri Yasin, (16/3).
Selain hal ini, pada waktu itu juga tentang kesiapan kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi angkutan lebaran 2026 KSOP Tanjungpinang yang diterangkan oleh Pak Muhamad Fikri sebagai Kepala Seksi Keselamatan Berlayar dan Pak Thamrin sebagai Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut.
Kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi angkutan lebaran 2026, sarana dan prasarana, pemeriksaan kelaikan setiap transportasi laut, tiket dan penyediaan armada tambahan jika penumpang membeludak.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





