INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal selain melanggar Undang-Undang (UU) dan Hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga efeknya mengancam kesehatan. Oleh karena itu Kepala Seksi Penyuluhuan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang Setia sosialisasi lawan peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal Sanksi Hukum pada UU Cukai, Pasal 54, “Penjual, Pembuat, atau Pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan”. Lalu, rokok ilegal dampak negatifnya terhadap penerimaan negara, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai (DBHCHT), dan ekonomi (menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dll.), juga kesehatan (menimbulkan risiko kesehatan yang tidak terkontrol).
Awak media ini pada hari Kamis (11/3/2026), sekitar pukul 3.30 WIB, diterima dengan baik oleh Pak Setia di ruangan kerjanya. Pak Setia adalah Kepala Seksi Penyuluhuan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tujuan memberikan penyuluhan/sosialisasi sebagai langkah preventif Kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat, sehingga dapat tersebar luas apa yang telah disampaikan sehingga dapat mencegah peredaran rokok illegal.
Memberikan penyuluhan/sosialisasi Bea Cukai mengenai rokok ilegal bertujuan mengedukasi masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri/jenis rokok ilegal, melakukan pendekatan persuasif dan sosialiasi untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal tersebut.
“Penyuluhan/Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama,” terang Pak Setia Kepala Seksi Penyuluhuan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, (11/3).
Menangkal/lawan rokok ilegal dengan kampanye masif yang dilakukan dengan beberapa upaya antara lain seperti melalui sosialisasi media sosial (medsos), pemberitaan online, operasi pasar, dan pendekatan persuasif. Melakukan kolaborasi lintas instansi untuk operasi di lapangan, edukasi generasi muda seperti Pelajar dan Mahasiswa agar menjadi agen informasi. Pendekatan ke pedagang melalui Customs Visit Customer dengan menghimbau ke penjual, swalayan, warung dan kios eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Dan meminta peran aktif masyarakat dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
“Mengajak masyarakat untuk menolak, tidak membeli, melaporkan peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai setempat, atau melalui link/situs web dan media sosial akun resmi Bea Cukai,” ungkap Pak Setia (11/3).
Ciri-ciri rokok ilegal dapat diketahui diantaranya:
- Rokok Polos, Tidak dilekati pita cukai.
- Pita Cukai Palsu, Desain tidak sesuai standar.
- Pita Cukai Bekas, Pita cukai yang digunakan kembali.
- Pita Cukai Berbeda, Menggunakan pita cukai untuk jenis/kadar produk berbeda.
“Sebagai langkah preventif/pencegahan pelanggaran cukai khususnya peredaran rokok illegal, Bea Cukai Tanjungpinang laksanakan penyuluhan/sosialisasi, diantaranya seperti wawancara dengan rekan-rekan pers, kami terbuka dan siap menerangkannya agar rokok ilegal dapat kita berantas bersama,” terang Pak Setia kepada awak media ini (11/3).
Langkah ini adalah bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang peredarannya diawasi dan menimbulkan efek negatif.
Bea Cukai Tanjungpinang akan senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan segala bentuk upaya dalam mencegah dan menindak peredaran rokok illegal di wilayah pengawasannya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





