INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Provinsi Maluku. Peringatkan kesenjangan normatif dan implementasi penerapan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku masih temukan banyak kesenjangan normatif dan implementasi dalam konteks pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Maluku, Edy Sutichno dalam kegiatan Diskusi Publik Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (20/08/2025).
Dalam kegiatan yang diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Saka Mese Nusa tersebut, Edy Sutichno menjelaskan bahwa meskipun telah cukup banyak peraturan yang menyinggung tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, pada kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.
“Pengakuan administratif yang lambat di tingkat daerah, tumpang tindih izin usaha, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan tidak jalan, dan kriminalisasi masih menjadi masalah yang kerap dialami Masyarakat Adat,” jelas Edy Sutichno.
Karena itu, dirinya menekankan perlu adanya peraturan turunan yang lengkap sehingga pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat tidak hanya sekedar norma tertulis, tapi menjadi realitas yang hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Edy Sutichno menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menerbitkan SNP Nomor 15 Tentang Perlindugan Hak Masyarakat Adat, pada 10 Juli 2025, yang dapat menjadi acuan normatif dan praktis bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Standar Norma Pengaturan Nomor 15 adalah instrument strategis yang memadukan norma internasional dan nasional untuk melindungi Masyarakat Adat. Namun, tetap diperlukan langkah-langkah untuk efektifitas implementasinya. Perlu adanya integrasi hukum dan kebijakan lintas sektor, penyederhanaan proses pengakuan, penguatan kapasitas komunitas adat untuk memperjuangkan hak-haknya, serta komitmen nyata negara dan sektor swasta dalam menghormati prinsip FPIC dan HAM,” tutup Edy Sutichno.
Selain Edy Sutichno, narasumber dalam diskusi tersebut adalah Kasmita Widodo selaku Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat, Ketua DPRD SBB Andreas Kolly, Dr. Jemmy J. Pietersz Akademisi Unpatti dan Manan Tuarita, S.Sos Plt. Kadis PMD selaku perwakilan pemerintah daerah.
@Sumber Berita: https://www.komnasham.go.id/komnas-ham-provinsi-maluku-peringatkan-kesenjangan-normatif-dan-implementasi-dalam-penerapan-perda-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat
(Redaksi/R. Mukmin)





