INTINEWS.CO.ID, PETI ES Kabupaten Bintan. Kisruh dugaan 516 Persil SKPPBT Yang Dibatalkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan LSM Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan kerja berkredibilitas!

Kisruh Dugaan 516 Persil SKPPBT Yang Dibatalkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan LSM Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan Kerja Berkredibilitas!
Edi Susanto Ketum LSM Cindai Kepri. Foto oleh Edi S (8/4).

Perihal Pembatalan 516 Persil Surat Keterangan Penguasaan Pisik Bidang Tanah (SKPPBT) tahun 2011 yang lalu diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan harus jadi atensi Tim Satgas mafia lahan, jangan sampai penegakan hukum tebang pilih. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarkat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) Kepri, Edi Susanto.

Baca juga: Intelijen Kejaksaan Agung Ke Pidsus Kejati Kepri Atau Satgas PKH Penyelidikan SK Gubernur Tentang IUPJL-PSWA Pada Hutan Produksi Pulau Rempang, Apakah Terseret Joni Hendra Putra DPMPTSP Kepri Dan Bherly Andia DLHK Kepri?

Menurut Edi Susanto kepada awak media ini disalah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Selasa (8/4), pembatalan SKPPBT sebanyak 516 persil tersebut berpotensi dugaan pelanggaran hukum dan menimbulkan konflik agraria di masyarakat.

“Kalau melihat dokumen pembatalan yang ditandatangani oleh pemerintah Desa beserta RT, RW dan mantan Camat sebanyak 516 Persil itu, maka dibutuhkan Satgas mafia tanah mendalaminya. Sebab hal tersebut berpotensi akan menjadi konflik agraria dikemudian hari di masyarakat,” terang Edi Susanto, Ketua Umum LSM Cindai Kepri.

Berdasarkan dokumen tersebut, menjadi pertanyaan, pemerintah Desa Toapaya Selatan kembali menerbitkan kembali objek tanah yang tadi telah dibatalkan? Hal ini dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Dalam dokumen pembatalan SKPPBT tahun 2011 sebanyak 516 persil tersebut, Kepala Desa (Kades) Toapaya Selatan, Suhenda menyertakan alasannya.

Dikutip dari dokumen tersebut, Kades bersama perangkat RT, RW dan mantan Camat menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Desa melakukan pengecekan tanah.

“Setelah diadakan pengecekan lokasi tanah tersebut termasuk kedalam penguasaan lahan PT. Agro Selaras Bumi Lestari (peta terlampir)”. “Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dibuat dengan akal sehat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian kutipan alasan pembatalan SKPPBT yang dibuat pada tahun 2011 lalu tersebut.

Anehnya, surat-surat yang telah dibatalkan tersebut justru kini telah dimiliki oleh masyarakat. Mirisnya, bahkan sebagian masyarakat telah memperjualbelikan.

Baca juga: Ketum Cindai Menduga Ada Potensi Pelanggan Hukum di HPL Transmigrasi Jemaja

Menurut Ketua Umum LSM Cindai Kepri Edi Susanto berdasarkan konfirmasi awak media, Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda, terkait pembatalan tersebut mengaku jika perosoalan tersebut telah disampaikan kepada Satreskrim.

“Siap. Saya sudah sampaikan juga ke Reskrim bulan puasa yang lalu bersama Kasi. Pememerintahan,” kata Suhenda menjawab konfirmasi awak media.

Lalu, Suhenda berjanji, akan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut jika dirinya kembali berkantor.

“Saya lagi ada urusan di Batam. Nanti Kami infokan hari apa kita ketemu biar abang jelas ya,” kata Kades ketika dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut, termasuk terkait pendaftaran registrasi SKGR yang dilakukan pada hari Minggu pada tahun 2016 lalu.

Mengakhiri pembicaraannya, Edi Susanto akan terus melihat perkembangan penaganan dugaan ini, dan Ia berharap hal ini harus jadi atensi Tim Satgas Mafia Lahan. Kisruh dugaan 516 Persil SKPPBT yang dibatalkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan, Saya selaku Ketua Umum LSM Cindai Kepri minta Satgas Mafia Lahan kerja berkredibilitas!

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)