
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kemenkeu, sebanyak 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah direvisi untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden pada hari Rabu (15/01).
Baca juga: Menteri Perindustrian : Penerapan Upah Per Jam Pacu Investasi dan Lapangan Kerja
“Pasalnya 1.244. Tetapi, seperti tadi ada arahan baru tentu ini akan ada tambahan hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan ini tentu masih agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Ia mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan Omnibus Law ini secara paralel. Persiapan paralel itu terkait dengan 11 klaster, sudah memberikan (jeda), dan sudah membahas PP tentang percepatan penyusunan RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) / Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Pemerintah (PP) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, dan Peraturan Presiden (Perpres) daftar prioritas investasi.
Baca juga: “Menciptakan SDM Unggul atau Tunggul”
Mengenai Undang-Undang Perpajakan, Menko Perekonomian menyampaikan akan disusun tersendiri.
@Sumber berita&foto, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/perkembangan-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-1244-pasal-dan-
(Redaksi).
Bagikan ini:
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X





