INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 diserukan untuk ditinjau ulang, karena akan membebani rakyat. PMK ini berisikan penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
LanjutView More




